Selasa, 27 Februari 2018

Pengusaha Minta PPN untuk Kerajinan dan Batik Dihapus


Pengusaha Minta PPN untuk Kerajinan dan Batik Dihapus

"Jika pelanggan harus membayar pajak itu memberatkan, di sisi lain barang serupa dari negara tetangga harganya bisa Be More
murh karena di negara asal pemeirintahnya memberikan banyak insentif baik kredit ekspor, bunga rendah maupun pajak
Insentif, ini harus menjadi contoh Indonesia, "paparnya. Sesuai dengan Angga, jika produk ini membuat kebutuhan pelanggan
untuk membayar PPN maka ini akan sangat memberatkan konsumen. "Batik adalah peradaban bangsa, perkembangannya adalah
membutuhkan pelestarian batik. Penghapusan PPN pada karya batik sangat krusial sehingga terhindar dari punahnya
batik amatir, '' Jika pengrajin lesu karena PPN ini bisa jadi teror etnis kita, "katanya. Motifnya, pemerintah
perlu memperhatikan industri riil dan UKM yang telah terbukti memiliki daya tahan dibandingkan dengan industri keuangan. Dan
membantu perekonomian melalui krisis. Angga mencontohkan, membatik untuk produk UKM yang seharusnya tidak memberatkan pelanggan dan
UKM. Asosiasi Manajer Muda (HIPMI) memberikan masukan kepada pihak berwenang untuk menghapus pajak PPN (pajak pertambahan nilai) untuk Batik
dan produk kerajinan. "Kami menganggap ilustrasi batik, persaingan dengan barang-barang China dan bayangan MEA harus dihadapi dan
siap. Nah, di antara pelatihan tersebut menggunakan biaya batik yang kompetitif sehingga orang lebih memilih produk lokal dengan menggunakan aplikasi
PPN harga akan lebih besar karena diperlukan suatu terobosan agar bisa bersaing dengan produk eksternal yang tidak
mudah mulai membanjiri pasar, "kata Anggawira, Ketua Badan Pusat Organisasi HIPMI dalam tulisannya
pernyataan diperoleh voice.com, Senin (16/11/2015). Ia berharap, masa depan batik harus didorong oleh pemerintah dengan memberikan pajak
insentif untuk memperbaiki persaingan di negara ini. Angga mengatakan akan mendukung pertumbuhan jumlah dan kualitas produk UKM
yang bisa meresap ke pasar dunia.Baca juga: harga plakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar